Senin, 17 Oktober 2011

cerita dewasa - aku dan guru private ku



perkenalkan, namaku shinta. umurku sekarang 21 tahun. sejak kecil, aku dan keluargaku selalu berpindah pindah. ceritaku ini dimulai pada saat aku duduk di kelas 1 sma tepatnya di salah satu sma di kota malang.

semenjak kecil, aku tidak pernah mahir dalam mata pelajaran matematika, nilai ulangan ku pun selalu tak lebih dari 6 dan 5.(hehe) sehingga orang tuaku memanggilkan ku seorang guru private. jika boleh saya deskripsikan, guru private ku ini putih, ganteng, mancung, tinggi besar. selain dia pintar matematika, dia juga agak mengerti tentang agama.

hari ini jadwal private ku bersama guruku ini, waktu sudah menunjukan pukul 15.00, guru ku pun sudah ada di depan rumah ku. "assalamualaikum" sapa guru ku, lalu aku jawab "waalaikumsalam". kupersilahkan masuk guruku ini ke ruang tengah ku. kebetulan rumah ku saat itu kosong karena orang tua ku pergi dan adik ku pun belum pulang dari les nya.

"silahkan duduk pak.! mau minum apa.?" tanya ku. "apa saja boleh de" jawabnya. lalu aku pergi ke belakang untuk mengambilkannya minum dan menyuguhkannya ke guruku yang satu ini. "pak, sebelum mulai belajar, ada satu hal yang ingin saya tanyakan.!! tapi bapak harus janji gak boleh ngasih tau ke siapapun.!!" pinta ku. lalu dengan muka yang agak aneh, guru ku menjawab "ya silahkan saja, emang ade mo nanya apa.?". "kalo dalam islam, hukum membaca baca cerita dewasa, menonton video porno, dan melihat gambar porno itu bagaimana.?" lalu guruku tersenyum kepadaku sambil menjawab "

Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya.” (THR. Muslim)

Maka haram pula mencari tahu tentangnya. Dengan sengaja melihat video porno, berarti sengaja mencari tahu adegan ranjang orang lain dengan pasangannya. Terlebih jika yang dilihat adalah adegan porno berupa perzinahan (pemerannya bukan suami-istri) –kebanyakan memang demikian–, maka mengambil manfaat darinya tergolong menyetujui atau ridha terhadap perilaku tersebut. Kecuali untuk persaksian, itupun sebatas yang diperlukan, tidak untuk taladzdzudz (dinikmati).


lalu Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “… maka zinanya kedua mata adalah melihat, zinanya kedua telinga adalah mendengarkan, zinanya lisan adalah membicarakan, zinanya tangan adalah menyentuh, zinanya kaki adalah melangkah, dan hati bernafsu dan berkhayal, dan kemaluan yang membenarkan atau mendustakan.” (THR. Muslim)

meskipun itu gak melihat langsung, tapi tetap membaca, menonton, dan melihat gambar porno itu mengundang syahwat dan itu hal yang tidak dibenarkan dalam islam"

setelah pertanyaanku itu dijawab, maka pelajaran ku tentang matematika itu pun dilanjutkan.



nb: nama, kejadia, tempat hanyalah fiktif belaka. tidak ada maksud melecehkan atau mencemarkan nama baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar