Senin, 10 Oktober 2011

BID'AH


Al Allamah Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'di rahimahullah memaparkan tentang bid'ah : "Bid'ah adalah perkara yang diada-adakan dalam agama. Sesungguhnya agama itu adalah apa yang datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana termaktub dalam Al Qur'an dan As Sunnah. Dengan demikian apa yang ditunjukkan oleh Al Qur'an dan As Sunnah itulah agama dan apa yang menyelisihi Al Qur'an dan As Sunnah berarti perkara itu adalah bid'ah. Ini merupakan defenisi yang mencakup dalam penjabaran arti bid'ah. Sementara bid'ah itu dari sisi keadaannya terbagi dua :

Pertama : Bid'ah I'tiqad (bid'ah yang bersangkutan dengan keyakinan)Bid'ah ini juga diistilahkan bid'ah qauliyah (bid'ah dalam hal pendapat) dan yang menjadi patokannya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan dalam kitab sunan :"Umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya berada dalam neraka kecuali satu golongan".Para shahabat bertanya : "Siapa golongan yang satu itu wahai Rasulullah ?.Beliau menjawab : "Mereka yang berpegang dengan apa yang aku berada di atasnya pada hari ini dan juga para shahabatku".

Yang selamat dari perbuatan bid'ah ini hanyalah ahlus sunnah wal jama'ah yang mereka itu berpegang dengan ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan apa yang dipegangi oleh para shahabat radliallahu anhum dalam perkara ushul (pokok) secara keseluruhannya, pokok-pokok tauhid , masalah kerasulan (kenabian), takdir, masalah-masalah iman dan selainnya.

Sementara yang selain mereka dari kelompok sempalan (yang menyempal/keluar dari jalan yang benar) seperti Khawarij, Mu'tazilah, Jahmiyah, Qadariyah, Rafidhah, Murji'ah dan pecahan dari kelompok-kelompok ini , semuanya merupakan ahlul bid'ah dalam perkara i'tiqad. Dan hukum yang dijatuhkan kepada mereka berbeda-beda, sesuai dengan jauh dekatnya mereka dari pokok-pokok agama, sesuai dengan keyakinan atau penafsiran mereka, dan sesuai dengan selamat tidaknya ahlus sunnah dari kejelekan pendapat dan perbuatan mereka. Dan perincian dalam permasalahan ini sangatlah panjang untuk dibawakan di sini.

Kedua : Bid'ah Amaliyah (bid'ah yang bersangkutan dengan amalan ibadah)Bid'ah amaliyah adalah penetapan satu ibadah dalam agama ini padahal ibadah tersebut tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan perlu diketahui bahwasanya setiap ibadah yang tidak diperintahkan oleh Penetap syariat (yakni Allah ta'ala) baik perintah itu wajib ataupun mustahab (sunnah) maka itu adalah bid'ah amaliyah dan masuk dalam sabda nabi shallallahu alaihi wasallam :"Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak di atas perintah kami maka amalannya itu tertolak".Karena itulah termasuk kaidah yang dipegangi oleh para imam termasuk Imam Ahmad rahimahullah dan selain beliau menyatakan :"Ibadah itu pada asalnya terlarang (tidak boleh dikerjakan)"

Yakni tidak boleh menetapkan/mensyariatkan satu ibadah kecuali apa yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.Dan mereka menyatakan pula :"Muamalah dan adat (kebiasaan) itu pada asalnya dibolehkan (tidak dilarang)"

Oleh karena itu tidak boleh mengharamkan sesuatu dari muamalah dan adat tersebut kecuali apa yang Allah ta'ala dan rasul-Nya haramkan. Sehingga termasuk dari kebodohan bila mengklaim sebagian adat yang bukan ibadah sebagai bid'ah yang tidak boleh dikerjakan, padahal perkaranya sebaliknya (yakni adat bisa dilakukan) maka yang menghukumi adat itu dengan larangan dan pengharaman dia adalah ahlu bid'ah (mubtadi). Dengan demikian, tidak boleh mengharamkan satu adat kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Dan adat itu sendiri terbagi tiga :Pertama : yang membantu mewujudkan perkara kebaikan dan ketaatan maka adat seperti ini termasuk amalan qurbah (yang mendekatkan diri kepada Allah).Kedua : yang membantu/mengantarkan kepada perbuatan dosa dan permusuhan maka adat seperti ini termasuk perkara yang diharamkan.Ketiga : adat yang tidak masuk dalam bagian pertama dan kedua (yakni tidak masuk dalam amalan qurbah dan tidak pula masuk dalam perkara yang diharamkan) maka adat seperti ini mubah (boleh dikerjakan). Wallahu a'lam.*****(Al Fatawa As Sa'diyah, hal. 63-64 sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al Mar'ah Al Muslimah)

adapun hadist yg memperkuat keterangan di ats...misalnya:

-dalam Mukadimah Sunan Ibnu Majah diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Sesungguhnya tiada lain melainkan dua yaitu al Kalam (perkataan) dan petunjuk, maka sebaik-baiknya kalam adalah Kalam (firman) Allah dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad sholallahu ‘alaihi wasallam, ketahuilah hendaklah kamu menjauhi perkara yang diada-adakan, maka sesungguhnya seburuk-buruknya perkara adalah yang diada-adakan dan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.”

-diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah bersabda:

“Allah enggan bahwasannya menerima amal perbuatan bid’ah hingga dia meninggalkan bid’ahnya”

-

Ibnu Mas’ud berkata: “Ikutlah (sunnah) dan jangan berbuat bid’ah, sebab sungguh itu (sunnah) telah cukup untuk kalian. Dan bahwa setiap bid’ah itu adalah sesat.” Dan dia r.a juga berkata: “Berpeganglah kamu dengan ilmu (as-sunnah) sebelum diangkat, dan berhati-hatilah kamu dari mengada-adakan hal yang baru (bid’ah), dan melampaui batas dalam berbicara dan membahas suatu perkara, hendaklah kalian tetap berpegang dengan contoh yang lalu.” Dan dia r.a juga berkata lagi: “Sederhana dalam as sunah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam bid’ah”

-diriwayatkan dari Hudzaifah ra, ia berkata: bersabda Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam:

“Allah tidak akan menerima puasanya orang yang berbuat bid’ah, tidak menerima shalatnya, tidak menerima shadaqahnya, tidak menerima hajinya, tidak menerima umrahnya, tidak menerima jihadnya, tidak menerima taubatnya, dan tidak menerima tebusannya, ia keluar dari islam sebagaimana keluarnya helai rambut dari tepung."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar